Kamis, 12 Januari 2012

Tahun 2012 Pemerintah Harus Menyelesaikan 16 Peraturan Perundangan


Pembahasan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang cukup melelahkan dan mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat akhirnya bisa diselesaikan dan diundangkan pada masa akhir persidangan DPR tahun 2011. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyisakan pe-er yang cukup berat untuk mentransformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu sebanyak 16 peraturan pelaksanaan untuk beroperasinya BPJS perlu segera disiapkan oleh Pemerintah. Rakor Tingkat Menteri yang membahas tindaklanjut UU BPJS telah digelar di Kementerian Kesehatan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2011 dan dipimpin oleh Bapak Menko Kesra.
Beberapa keputusan Rakor telah diambil antara lain adalah dibentuknya Tim Perumus yang akan menyiapkan draft rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Presiden. Wakil Menteri Kesehatan ditunjuk sebagai Ketua Tim untuk menyiapkan perangkat peraturan yang terkait dengan BPJS Kesehatan, dan Sekjen Kementerian Nakertrans untuk yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua Kementerian itu juga diminta untuk memberikan supervisidalam proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek. Transisi penyerahan kepesertaan Jamkesmas yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan diharapkan selesai pada tahun 2013. Selain itu dari sisi suplai, Kementerian Kesehatan akan menyiapkan rencana dukungan fasilitas kesehatan serta tenaga medis guna terlaksananya tugas BPJS Kesehatan menuju universal coverage.
Rancangan peraturan untuk pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI dan POLRI akan dimintakan masukan dari Kementerian Hankam. Rancangan peraturan yang sudah lama disiapkan tentang Penerima bantuan Iuran dan Jaminan Kesehatan, akan disempurnakan kembali oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, TNP2K, dan DJSN. Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk meninjau kembali jumlah peraturan yang harus disiapkan sesuai dengan substansi dan muatan materinya. Kalau jumlahnya bisa lebih disederhanakan kita berharap target penyelesaian tahun ini bisa tercapai.

Senin, 09 Januari 2012

Jusuf Kalla : Lebih Cepat Lebih Baik


Musim kemarau tahun 2003 terjadi kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri digelar di Kantor Menko Kesra dan dipimpin langsung Bapak Jusuf Kalla.
Pak Menko mempersilahkan Menteri Lingkungan Hidup (Nabiel Makarim) untuk menjelaskan kondisi kebakaran saat ini. ” Pantaun satelit NOAA terditeksi sekian ratus titik api di Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap yang meliputi beberapa kota mengakibatkan lumpuhnya transportasi udara dan darat, masyarakat terganggu kesehatannya dan sudah timbul gejala penyakit ISPA. Kita sudah mendapat komplain dari negara tetangga ”, dengan tenang pak Nabiel menjelaskan titik api pada foto citra satelit. Paparan selanjutnya dari Kepala BMG (Sri Woro Budiati) tentang laporan cuaca dan prediksi cuaca sampai akhir tahun. ” Menurut perkiraan ini akhir musim kemarau, beberapa wilayah di Sumatera kemungkinan mulai hujan bulan depan ”, yang langsung ditimpali Menko : ” Jadi kebakaran masih tetap terjadi kalau belum ada hujan. Pak Menhut, bagaimana upaya pemadaman dan penindakan hukum terhadap penyebab kebakaran ?”. Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa penyebab kebakaran yang terjadi setiap tahun adalah pembukaan lahan baik oleh petani tradisionil maupun pemilik HPH. Memang pembukaan lahan dengan cara pembakaran merupakan cara termudah dan termurah. Sangat sulit untuk penindakan secara hukum karena kesulitan pada pembuktian. Pak Menko : ” Oke, untuk penegakan hukum dan cara-cara insentif pencegahan kita rapatkan tersendiri, sekarang kita fokus kepada upaya pemadaman”.
Mata pak Kalla beralih ke tempat duduk Menristek/Ketua BPPT : ” Dari kondisi cuaca saat ini BPPT siap laksanakan hujan buatan ?”. Menristek menjelaskan peluang membuat hujan dan meminta waktu 5 hari untuk persiapan bahan dan pesawat. Bagus ! kata pak Kalla dengan senyum khasnya, ” berapa lama diperlukan operasi hujan buatan ? dan berapa biayanya ?”. Sampai awal musim hujan sesuai perkiraan BMG, sekita 20 hari dan satu hari biayanya 200 juta rupiah, jawab BPPT. Pak Kalla mengusap dagunya, ” Jadi perlu dana 4 milar rupiah untuk operasi 20 hari di Sumatera dan Kalimantan. Pak Menteri PU kan ada dana untuk kekeringan ?”. Ada pak Menko, sebagian kecil sudah digunakan untuk pembelian mobil tangki air, sisa anggaran mungkin tidak mencapai 4 milyar pak, nanti kami laporkan segera jumlahnya, jawab pak Menteri sambil menengok kebelakang dimana disitu duduk Dirjen Pengairan.
Pak Kalla menegakan duduknya, ” Ada usul lain dari para Menteri ? Kita laksanakan hujan buatan segera ?” Usul dan saran disampaikan para menteri, semuanya mendukung tindak cepat mengatasi kebakaran hutan. Kesimpulannya minggu depan BPPT mulai laksanakan hujan buatan di kedua wilayah, tahap pertama selama sepuluh hari dulu nanti dievaluasi untuk tahap kedua. Dana dari PU, LH dukung informasi lokasi titik api dan advokasi kepada pemerintah negara tetangga yang terkena dampak asap.  BMG terus update perkembangan cuaca dan konsolidasi pelaksanaan di lapangan dengan BPPT. Kehutanan terus upayakan pemadaman lokal di daratan,  perusahaan HPH diminta untuk bantu pemadaman. Peserta rakor : ”siaaappppp ”.
Rakor selesai dalam waktu satu setengah jam !

***

Setelah kebijakan penyesuaian (kenaikan) harga BBM, pemerintah meluncurkan PKPS BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak) yang antara lain terdiri dari Raskin, Air Bersih, Keluarga Berencana, Bantuan Permakanan untuk Panti, dll. Rakor PKPS BBM secara rutin dilaksanakan di Kemenko Kesra untuk mengevaluasi relisasi pelaksanaan serta kendalanya. Ada capaian yang dinilai Menko terlalu lambat sehingga Deputi I diminta untuk membuat surat kepada para menteri yang bersangkutan. Disposisi Deputi memerintahkan saya untuk membuat konsep, keesokan harinya saya dipanggil menko.

Menko : ” Kamu yang menyiapkan konsep surat ini ?’
Saya : ” Betul pak Menko ”.
Menko : ” Yang tanda tangan ini kan saya sebagai menko, jadi pak Adang kalau bikin surat saya harus berfikir dan menempatkan diri sebagai menko yah !”
Saya : ” Siap pak Menko ”.
Pak menko kemudian menujukkan koreksi surat ” kami mohon kiranya Bapak Menteri untuk mempercepat realisasi pelaksanaan program PKPS-BBM” , menjadi ” kami minta Saudara Menteri segera mempercepat realisasi pelaksanaan program PKPS-BBM”. 
Jusuf Kalla (9 Agustus 2001 – 22 april 2004; Kab. Gotong royong)

***

Bulan Januari Raskin Disalurkan Dua Bulan

Jakarta, 9 januari 2012. Masyarakat miskin akan menerima Raskin sebanyak 30 kg pada bulan Januari ini. Rakor Tingkat Menteri yang membahas Program Penanggulangan Kemiskinan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2012 itu antara lain memutuskan percepatan penyaluran Raskin untuk bulan Januari dan Februari disalurkan sekaligus pada bulan Januari ini. Tidak kurang dari 500 ribu ton Raskin akan disalurkan untuk masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Selain membantu mengurangi pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS), kebijakan inipun diharapkan dapat menahan kecenderungan kenaikan harga beras yang biasanya naik tajam di awal tahun. Harga beras setara kualitas Raskin di pasaran berkisar antara 7 sampai 8 ribu rupiah per kilogram, dan 30 persen pengeluaran rumah tangga miskin adalah untuk kebutuhan pangan.
Pemberitahuan mengenai percepatan penyaluran Raskin sudah disampaikan kepada para Gubernur seluruh Indonesia melalui surat Deputi Menko Kesra Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat pada tanggal 6 Januari 2012. Adang Setiana menjelaskan bahwa  jumlah sasaran penerima Raskin tahun ini sama dengan tahun 2011 yaitu sebanyak 17,5 juta RTS. Nama dan alamat penerima Raskin untuk bulan Januari sampai Mei tetap menggunakan data RTS hasil PPLS 2008, sedangkan untuk bulan Juni sampai Desember akan menggunakan data hasil PPLS 2011. Sebagaimana diketahui bahwa mulai tahun ini Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mulai menerapkan sistem unifikasi data sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan. Sosialisasi hasil PPLS 2011 akan segera dilaksanakan oleh TNP2K bersama dengan Kementerian terkait pada bulan mendatang agar perubahan data sasaran tidak menimbulkan masalah di lapangan pada saat penetapan penerima berbagai program seperti Raskin, Jamkesmas, PKH, dll.