NASIB RUU BPJS
Perjalanan panjang harus dilalui oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Tahun 2004 untuk dapat menjamin pemenuhan hak konstitusional rakyat atas jaminan sosial. Lolos dari uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 31 Agustus 2005, kini UU SJSN Tahun 2004 masih harus menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan untuk pengaturan penyelenggaraan program.
Tujuh puluh dua (72) bulan telah berlalu sejak diundangkannya UU SJSN pada 19 Oktober 2004 baru tiga peraturan pelaksanaan berhasil diterbitkan, yaitu PerPres Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota DJSN, Kepres tentang Keanggotaan DJSN, dan Kepmenko tentang Sekretariat DJSN. PP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Perpres tentang Jaminan Kesehatan (JK) sepertinya bisa diselesaikan pada tahun ini karena keduanya menjadi Renaksi (Rencana Aksi) pemerintah tahun 2010. Yang masih tersendat adalah UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada apa rupanya dengan UU BPJS ini ?
Sekedar mengingatkan kembali beberapa cuplikan keputusan Rakernas SJSN ke II tahun 2008 yang terkait dengan UU BPJS adalah :
• Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersepakat untuk memperteguh kesungguhannya untuk mempercepat pelaksanaan amanat UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
• Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) untuk pembentukan BPJS dan pengaturan tata organisasi dan proses pengalihan badan hukum untuk penyesuaian mekanisme penyelenggaraan program agar sesuai dengan prinsip-prinsip jaminan sosial. RUU ini masih dalam tahap pengharmonisasian dan masih menunggu keputusan politis pemerintah atas bentuk hukum BPJS.
• Pemerintah perlu segera menetapkan keputusan atas bentuk badan hukum BPJS. Peserta Rakernas kedua mengusulkan 2 buah pilihan bentuk badan hukum BPJS. Pertama, Badan hukum khusus pengelola dana amanah yang diusulkan oleh mayoritas peserta. Kedua, Badan hukum Persero Khusus yang diusulkan oleh Meneg BUMN, PT JAMSOSTEK dan PT TASPEN.
• Pemerintah segera mempersiapkan strategi penyesuaian penyelenggaraan program-program jaminan sosial oleh empat Persero Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan program jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.
• Sebagai pengimplementasian Keputusan Mahkamah Konstitusi atas dipebolehkannya pendirian BPJS di daerah, Pemerintah segera merumuskan standar, norma dan prosedur penyelenggaraan program jaminan sosial di daerah. Mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi penyelenggaraan nasional dan daerah segera disusun untuk tercapainya pembangunan satu sistem jaminan sosial nasional yang terpadu.
Perjalanan panjang (bahkan sangat panjang) UU BPJS
UU BPJS sebenarnya sudah disiapkan pemerintah sejak pertengahan tahun 2006. Pada saat itu sangat optimis sekali akan dapat diselesaikan sebelum habis tenggat waktu pada Oktober 2009. Penyiapan draft RUU BPJS melalui proses yang panjang dengan rangkaian kegiatan rapat pertemuan, konsinyasi, sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk di tingkat propinsi dan kabupaten. Yang paling banyak kegiatan dilakukan adalah pertemuan K/L khususnya PAD (Panitia Antar Departemen) sampai dengan tahap harmonisasi sebagai bagian penting proses penyiapan oleh pemerintah. Pada tahap inilah komunikasi tersendat yang kemudian dicoba dijembatani melalui konsinyasi antara dua pendapat berbeda tentang bentuk badan hukum BPJS apakah PT Persero seperti saat ini ataukah badan hukum wali amanah.
Demikian peliknya masalah bentuk badan hukum ini, sampai rakor tingkat menteripun sulit untuk mencapai kesepakatan. Bahkan tercetus pendapat bahwa tidak diperlukan UU BPJS, yang diperlukan adalah penyesuaian seluruh peraturan SEBELUMNYA yang mengatur mengenai ke-empat PT Persero yang ada. Pendapat ini tentu saja ditolak oleh beberapa pakar hukum lainnya. Kalau masalah perbedaan pendapat kita mengenal anekdot bahwa 2 orang pakar hukum bisa memiliki 5 pendapat berbeda. Atas keterlambatan ini kemudian munculah inisiatif DPR untuk membuat UU BPJS versi DPR. Jadilah RUU BPJS itu hak inisiatif DPR dan masuk Prolegnas 2010 – 2014 dan lebih istimewa lagi menjadi prioritas 2010. Kalau masih muncul pendapat tidak diperlukan UU BPJS, mungkin sudah terlambat karena pemerintah harus merespon usul inisiatif DPR tersebut.
Respon pemerintah adalah keluarnya Ampres yang menunjuk Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menteri PAN dan RB, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU BPJS bersama DPR. Proses selanjutnya adalah ke-lima kementerian tersebut menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah) bersama K/L terkait. Bahwa respon pemerintah akan dapat kita amati dari kecepatan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan DIM serta pembahasan dengan DPR. Ada beberapa pasal pada RUU BPJS tersebut yang sepertinya akan menjadi bahan diskusi berat dengan DPR antara lain adalah jumlah dan bentuk badan hukum BPJS serta kewenangan pihak legislatif dalam penentuan manajemen BPJS.
(artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis)
Saya pikir Kementerian BUMN harus keluar dari jebakan perdebatan status badan hukum BPJS BUMN yg ingin diperhatankan hanya karena ingin mengendalikan Dana Jamsostek,dan Kementerian Keuangan menjadi minimalis hanya karena keuangan negara yang terbatas!
BalasHapusDan telah kita sadari bersama bahwa pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia diskriminatif,pelayanan manfaa terbatas, dan tidak konsisten terhadap prinsip dan tujuan dari program jaminan sosial
Diatas itu semua perspektif menjalankan SJSN karena kita ingin merealisasi idiologi Panca Sila dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.