Jakarta, 1 Desember. dengan telah disahkannya Undang Undang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UUBPJS), Kemenko Kesra telah
menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang isi dan implikasi UU
BPJS. Rakor tersebut dipimpin oleh Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi
Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Dr. Adang Setiana, M. Sc.,
Kamis (1/12) pagi.
Rakor ini menggelar paparan dari Ketua Tim 8 UU BPJS.
Tim 8 UU BPJS adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga
Kerja & Transmigrasi, Kementerian Hukum & Ham, Kementerian PAN&RB, Kementerian BUMN dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas. Rakor ini dihadiri para
Sesmenko/Sesjen/Sestama, Ketua DJSN, dan para Direktur Utama PT Askes,
Jamsostek, Asabri dan Taspen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar