Jumat, 02 Desember 2011

Jakarta, 1 Desember. dengan telah disahkannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UUBPJS), Kemenko Kesra telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang isi dan implikasi UU BPJS. Rakor tersebut dipimpin oleh Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Dr. Adang Setiana, M. Sc., Kamis (1/12) pagi.

Rakor ini menggelar paparan dari Ketua Tim 8 UU BPJS. Tim 8 UU BPJS  adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi, Kementerian Hukum & Ham, Kementerian PAN&RB, Kementerian BUMN dan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas. Rakor ini dihadiri para Sesmenko/Sesjen/Sestama, Ketua DJSN, dan para Direktur Utama PT Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar