Pembahasan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang cukup
melelahkan dan mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat akhirnya bisa
diselesaikan dan diundangkan pada masa akhir persidangan DPR tahun 2011. UU
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyisakan pe-er yang cukup berat untuk
mentransformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Selain itu sebanyak 16 peraturan pelaksanaan untuk beroperasinya
BPJS perlu segera disiapkan oleh Pemerintah. Rakor Tingkat Menteri yang
membahas tindaklanjut UU BPJS telah digelar di Kementerian Kesehatan pada hari
Selasa tanggal 10 Januari 2011 dan dipimpin oleh Bapak Menko Kesra.
Beberapa keputusan Rakor telah diambil antara lain adalah dibentuknya Tim
Perumus yang akan menyiapkan draft rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan
dan Keputusan Presiden. Wakil Menteri Kesehatan ditunjuk sebagai Ketua Tim
untuk menyiapkan perangkat peraturan yang terkait dengan BPJS Kesehatan, dan
Sekjen Kementerian Nakertrans untuk yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua Kementerian itu juga diminta untuk memberikan supervisidalam proses
transformasi PT Askes dan PT Jamsostek. Transisi penyerahan kepesertaan
Jamkesmas yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan diharapkan
selesai pada tahun 2013. Selain itu dari sisi suplai, Kementerian Kesehatan
akan menyiapkan rencana dukungan fasilitas kesehatan serta tenaga medis guna
terlaksananya tugas BPJS Kesehatan menuju universal coverage.
Rancangan peraturan
untuk pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI dan POLRI akan dimintakan
masukan dari Kementerian Hankam. Rancangan peraturan yang sudah lama disiapkan
tentang Penerima bantuan Iuran dan Jaminan Kesehatan, akan disempurnakan
kembali oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, TNP2K, dan DJSN.
Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk meninjau kembali jumlah peraturan yang
harus disiapkan sesuai dengan substansi dan muatan materinya. Kalau jumlahnya
bisa lebih disederhanakan kita berharap target penyelesaian tahun ini bisa
tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar