Kamis, 07 Oktober 2010

MENAKAR JAMKESMAS, perlukah di-gratiskan ?

Ada wacana menarik mengenai pelaksanaan jamkesmas yaitu pelayanan kesehatan gratis untuk warga miskin diperluas saja untuk seluruh rakyat Indonesia. Diperluas dalam arti coverage dan DI – GRATISKAN. Pemerintah memang sudah mencanangkan menuju Universal Health Coverage (jaminan kesehatan nasional) tahun 2014 tetapi tidak gratis kecuali untuk warga miskin. Ada pakar yang memperkirakan kebutuhan APBN untuk pelayanan gratis ini yaitu sekitar Rp 25 trilyun. Dari mana uangnya ? (salah satu pertanyaan dari Kemenkeu). Ada yg mengusulkan diambil dari hasil pajak rokok yang berjumlah sekitar Rp 60 trilyun/tahun, ini bukan hal yang mudah mengingat pendapatan dari pajak itu digunakan untuk berbagai keperluan negara. Bukankah kesehatan juga untuk keperluan rakyat, apalagi kalau merujuk UU tentang SJSN bahwa seluruh rakyat wajib terlindungi dengan jaminan sosial ? Bukankah UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara. Kalau tidak jangan-jangan UU SJSN bertentangan dengan amanat UUD 1945, benarkah ?

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945. Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 007/PUU-III/2005 menyatakan bahwa UU SJSN telah cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yakni SJSN mencakup seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Oleh karenanya UU SJSN dengan sendirinya merupakan penegasan kewajiban Negara terhadap pemenuhan hak konstitusional setiap orang yaitu memberikan jaminan sosial seperti diperintahkan oleh Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan Negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhan (to fulfil) atas HAM khususnya jaminan sosial. Yang jadi pertanyaan saat ini adalah tepatkah UU SJSN mewajibkan iuran untuk mendapatkan jaminan sosial dimaksud ? jadi apa bedanya dengan suransi umum yang pesertanya diwajibkan untuk meng-iur ? Bukankah ada contoh negara yang menggratiskan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduknya ?
Negara Indonesia memang tidak menganut prinsip welfare state seperti Ingris dan Australia misalnya yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh penduduk. Mereka menganut sistem tax based, dimana hasil pajak dipakai untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Indonesia menganut sistem Otto van Bismarck seperti di Jerman dimana pembiayaan jaminan sosial berasal dari penerimaan negara (pajak) dan juga kontribusi dari peserta. Dalam hal ini UU SJSN mewajibkan iuran bagi peserta yang mampu iur. Pertanyaannya adalah apakah sistem ini identik dengan asuransi komersil ?

SJSN tidak identik dengan asuransi komersial. SJSN diselenggarakan berdasarkan asuransi sosial yang prinsip kepesertaannya bersifat wajib agar seluruh rakyat mendapat kepastian dan perlindungan. Sebagai peserta, setiap warga negara wajib iur biaya (premi) kecuali penduduk miskin dan tidak mampu. Iur biaya penduduk miskin dan tidak mampu dibayar oleh pemerintah, mereka masuk kategori sebagai Penerima Bantuan Iuran. Para peserta juga diminta untuk urun biaya (cost sharing) atas jenis pelayanan tertentu yang kemungkinan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan atau peluang terjadinya moral hazard. Urun biaya yang diatur dalam UU SJSN ini merupakan instrumen pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan untuk menghindari terjadinya moral hazard. Asuransi komersial merupakan suatu perjanjian asuransi yang bersifat sukarela (kepesertaannya tidak bersifat wajib) dengan maksud untuk melindungi dirinya dari kemungkinan terjadinya kerugian. Asuransi komersial pada umumnya diselenggarakan oleh perusahaan swasta dengan berbagai pembatasan persyaratan seperti usia tidak lebih dari 65 tahun; tidak menderita penyakit cancer, gagal ginjal, jantung, dll. Jadi asuransi komersil berdasarkan risk based, sedangkan SJSN merupakan right based.
Wacana peng-GRATISAN pelayanan kesehatan nampaknya masih memerlukan waktu pengkajian yang lebih saksama. Bagaimana dengan implementasi UU SJSN sendiri ? Dalam rangka implementasi UU SJSN yang perlu segera disikapi pemerintah antara lain adalah :
1. Menyelesaikan Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2. Mempercepat penyiapan peraturan pelaksanaan UU SJSN.
3. Memfasilitasi penguatan kelembagaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
4. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta program jaminan sosial.
5. Dalam rangka efektifitas target penerima bantuan iuran perlu ada unifikasi data. Dengan unifikasi data itulah maka seluruh program perlindungan dan bantuan sosial (tidak hanya jamkesmas) akan lebih berhasil dan tidak menimbulkan kisruh seperti pada pelaksanaan SLT tahun 2005.

Semoga bermanfaat.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar