BOGOR -- 24/11; Kedeputian Perlindungan Sosial dan
Perumahan Rakyat Kemenko Kesra melaksanakan diskusi
terbatas membahas peranan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) pasca
lahirnya UU BPJS. Kamis (24/11), di Bogor.
Sidang Paripurna DPR telah mensyahkan UU BPJS yang mengalami
pembahasan cukup intensif serta mengundang berbagai kontroversi termasuk
demo yang mendukung maupun menolak di kalangan masyarakat.
Undang – Undang tersebut kini menunggu pengesyahan oleh Presiden.
Bagaimana peranan Jamkesda yang selama ini telah dilaksanakan di
beberapa daerah?
Tim LPM Universitas Pakuan Bogor yang melakukan telaahan literatur
mengenai pelaksanaan Jamkesda mengemukakan bahwa sebenarnya peranan
Jamkesda sangat penting dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC)
yang dicanangkan dalam RPJM 2010 – 2014.
Jamkesda yang merupakan inisiatif dan komitmen pemda bersama DPRD
dapat mengisi keterbatasan jangkauan kepesertaan yang selama ini
dilaksanakan oleh Jamkesmas, Jamsostek, dan PT Askes serta asuransi
komersial lainnya.
Walaupun belum ada kesamaan dalam besaran manfaat, kelembagaan dan
portabilitas tetapi kecenderungan makin meningkatnya pendanaan dari APBD
merupakan gambaran yang menggembirakan dalam konteks pemenuhan hak
masyarakat untuk mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan, demikian
paparan Dr Hermawan yang mewakili Tim LPM Unpak.
Kepala Cabang Askes Bogor Dr Eddy Sulistijanto memaparkan pelaksanaan Jamkesda yang selama ini ditangani oleh PT Askes. Selain cost efficiency yang mampu dikelola dengan baik, di tataran masyarakat acap kali terjadi moral hazard yang mengarah kepada ketidak tepatan sasaran program Jamkesda maupun Jamkesmas.
Secara umum pelaksanaan Jamkesda sangat berperan dalam pencapain UHC
dan perbaikan kesehatan masyarakat sedangkan perbaikan masalah teknis
merupakan tantangan tersendiri yang bisa diselesaikan secara bertahap.
Kedua paparan tersebut dalam banyak hal menyerupai temuan hasil
pemantauan keasdepan Jaminan Sosial Kemenko Kesra. Menarik untuk
dicermati kelanjutan Jamkesda setelah ada UU BPJS, demikian pandangan
Deputi 2 Menko Kesra dalam diskusi terbatas tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam pembahasan RUU BPJS pemerintah telah
menyepakati berdirinya BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari
PT Askes. BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi menyelenggarakan jaminan
kesehatan pada awal Januari 2014.
Penerimaan kepesertaan, pooling iuran dan pengelolaan dana peserta akan menjadi tanggung jawab penuh dari BPJS Kesehatan.
Nampaknya, selama dua tahun ke depan, pemerintah akan sangat
disibukkan untuk menyiapkan berbagai perangkat peraturan pelaksanaannya,
sedangkan PT Askes secara teknis tentu saja menyelesaikan tahapan
transformasi secara baik tanpa menimbulkan goncangan dan terhentinya
kewajiban pelayanan terhadap peserta 'lama'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar