Selasa, 29 November 2011

2012 BPJS Kesehatan Mulai Beroperasi

BOGOR -- 24/11; Kedeputian Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kemenko Kesra melaksanakan diskusi terbatas membahas peranan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) pasca lahirnya UU BPJS. Kamis (24/11), di Bogor.
Sidang Paripurna DPR telah mensyahkan UU BPJS yang mengalami pembahasan cukup intensif serta mengundang berbagai kontroversi termasuk demo yang mendukung maupun menolak di kalangan masyarakat.
Undang – Undang tersebut kini menunggu pengesyahan oleh Presiden. Bagaimana peranan Jamkesda yang selama ini telah dilaksanakan di beberapa daerah?
Tim LPM Universitas Pakuan Bogor yang melakukan telaahan literatur mengenai pelaksanaan Jamkesda mengemukakan bahwa sebenarnya peranan Jamkesda sangat penting dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan dalam RPJM 2010 – 2014.
Jamkesda yang merupakan inisiatif dan komitmen pemda bersama DPRD dapat mengisi keterbatasan jangkauan kepesertaan yang selama ini dilaksanakan oleh Jamkesmas, Jamsostek, dan PT Askes serta asuransi komersial lainnya.
Walaupun belum ada kesamaan dalam besaran manfaat, kelembagaan dan portabilitas tetapi kecenderungan makin meningkatnya pendanaan dari APBD merupakan gambaran yang menggembirakan dalam konteks pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan, demikian paparan Dr Hermawan yang mewakili Tim LPM Unpak.
Kepala Cabang Askes Bogor Dr Eddy Sulistijanto memaparkan pelaksanaan Jamkesda yang selama ini ditangani oleh PT Askes. Selain cost efficiency yang mampu dikelola dengan baik, di tataran masyarakat acap kali terjadi moral hazard yang mengarah kepada ketidak tepatan sasaran program Jamkesda maupun Jamkesmas.
Secara umum pelaksanaan Jamkesda sangat berperan dalam pencapain UHC dan perbaikan kesehatan masyarakat sedangkan perbaikan masalah teknis merupakan tantangan tersendiri yang bisa diselesaikan secara bertahap.
Kedua paparan tersebut dalam banyak hal menyerupai temuan hasil pemantauan keasdepan Jaminan Sosial Kemenko Kesra.  Menarik untuk dicermati kelanjutan Jamkesda setelah ada UU BPJS, demikian pandangan Deputi 2 Menko Kesra dalam diskusi terbatas tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam pembahasan RUU BPJS pemerintah telah menyepakati berdirinya BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes. BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi menyelenggarakan jaminan kesehatan pada awal Januari 2014.
Penerimaan kepesertaan, pooling iuran dan pengelolaan dana peserta akan menjadi tanggung jawab penuh dari BPJS Kesehatan.
Nampaknya, selama dua tahun ke depan, pemerintah akan sangat disibukkan untuk menyiapkan berbagai perangkat peraturan pelaksanaannya, sedangkan PT Askes secara teknis tentu saja menyelesaikan tahapan transformasi secara baik tanpa menimbulkan goncangan dan terhentinya kewajiban pelayanan terhadap peserta 'lama'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar